KPK Menetapkan Zumi Zola Sebagai Tersangka Suap RAPBD Rp 6 Miliar


Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan, status Gubernur Jambi Zumi Zola di partai akan dinonaktifkan. Langkah tersebut ditetapkan usai KPK menetapkan dia sebagai tersangka.

Diketahui, Zumi Zola tercatat sebagai Ketua DPW PAN Provinsi Jambi.

"Iya pasti (dinonaktifkan)," ucap pria yang akrab disapa Zulhas di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (2/2/2018) malam.

Dia menuturkan, meski Zumi Zola salah satu kader terbaik, PAN tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.



"Kita hormati proses hukum, titik," jelas Zulhas.

Diketahui, Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan atas dugaan menerima hadiah atau janji untuk proyek disana. Hal ini terungkap setelah KPK menelisik dugaan korupsi pembahasan RAPBD Jambi 2018.

Dia diduga menerima Rp 6 miliar, atas yang dilakukannya selama menjadi Gubernur Jambi. Penetapan tersangkanya, menurut KPK sudah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup.

No comments

Powered by Blogger.